Sabtu, 11 Juni 2011

29 Kontraktor Nakal Layak Diblacklist


Pengerjaan proyek fisik dibiayai APBD 2010 Kab. Pasuruan bernilai puluhan miliaran berbuntut. Bahkan hasil evaluasi Komisi C DPRD Kab. Pasuruan telah merekomendasi 29 pengusaha kontruksi (kontraktor) atau rekanan dalam pelaksanaan proyek itu di-black list.

Pasalnya, saat melakukan peninjauan di lapangan pihak legislatif telah menangkap indikasi penyimpangan dilakukan para rekanan tersebut. Rekomendasi itu secara resmi disampaikan dalam Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pasuruan di gedung DPRD setempat, Kamis (26/5) siang.

“Kami mencatat ada 29 rekanan yang perlu masuk daftar hitam karena kenakalannya saat mengerjakan proyek anggaran 2010. Ini berdasarkan temuan Komisi C yang diharapkan bisa menjadi acuan untuk pelaksanaan pembangunan 2011. Ini juga bisa menjadi wawasdiri pejabat Satker eksekutif agar meningkatan pengawasan terhadap pekerjaan yang yang dilakukan para rekanan,” ujar Anik Lestari Setyawati, anggota Komisi C DPRD Kab. Pasuruan.

Senada dikatakan Timboel Muljanto, anggota lain Komisi C ditemuai seusai sidang paripurna. Dia mengungkapkan berdasarkan temuan lapangan dan kajian di lapangan bahwa tidak kesalahan 29 rekanan dalam mengerjakan proyek fisik pada anggaran 2010 sudah tergolong fatal. “Rekanan yang tak mampu melaksanakan pekerjaan dengan benar selayaknya disanksi,” ujarnya.

Ada berbagai faktor teknis yang mendasari rekomendasi bagi rekanan nakal untuk masuk catatan hitam (black list). Di antaranya hasil pekerjaan yang rata tidak sesuai spesifikasi bestek. Di antaranya mutu material yang di gunakan kontraktor relatif berkualitas rendah.

“Memangnya uang siapa yang dipakai dalam pengerjaan proyek fisik itu?. Itu uang rakyat, sehingga kami akan terus melakukan monitoring terhadap sejumlah pekerjaan proyek pembangunan yang didanai APBD” tandas Timboel Muljanto yang juga Ketua Fraksi Demokrat.

(Bisa jadi itu karena tingka pengawasan dari pihak berkompeten,--apakah dari penanggung jawab pelaksanaan proyek (satker terkait) maupun konsultan pengawas di lapangan lemah atau tidak optimal. Sehingga dimanfaatkan pihak kontraktor melaksanakan pekerjaan asal-asalan agar untung besar).

Sinyalir rupanya juga diperkuat temuan Komisi C saat turun ke lapangan mengecek salah satu proyek di sana. Di sana para legislator tak menemukan adanya petugas konsultan pengawas terkait pengerjaan proyek tersebut. “Ini kan sudah keterlaluan, konsultan yang sudah dibayar untuk melakukan pengawasan, malah tidak ada di lapangan,” paparnya.

Pihaknya berharap rekomendasi dewan dijadikan acuan pihak eksekutif. “Komisi C hanya sebatas merokomendasikan rekanan yang di-blacklist dengan dasar dan pertimbangan yang matang. “Memblacklist kontraktor nakal merupakan kewenangan dinas terkait” pungkasnya.

Sementara itu, Wabup Pasuruan, Eddy Paripurna mengatakan rekomendasi legislatif itu merupakan masukan yang bagus untuk meningkatkan program pembangunan ke depan. “Kami akan kaji, sejauh mana tingkat kesalahan rekanan. Kalau memang layak disanksi, ya harus diambil tindakan, termasuk perlunya diblacklist,” tegasnya. md6

Rekomendasi Komisi C DPRD Kab. Pasuruan 29 Rekanan yang Layak Diblacklist :

1. CV. SAMPURNA
2. CV. MITRA
3. CV. AGUNG JAYA
4. CV. WASTRACO
5. CV. KARUNIA
6. CV. LOGIKA KARYA
7. CV. MAWAR
8. CV. ANGKASA
9. CV. IKA BERDIKARI
10. CV. INDRAPRASTA
11. CV. SAMUDRA
12. CV. INDANA
13. CV. SEDAYU
14. CV. MULIA
15. CV. ISTOMU
16. CV. JER BASUKI
17. CV. KARYA AGUNG
18. CV. JOYO SANTOSO
19. CV. SALSABILA
20. PT. SUMBER ALAM MEGAH
21. PT. SURYA NANDA TEKNIK
22. CV. AMINI
23. CV. PERMATA AGUNG
24. CV. WINADHI CIPTA NUSA
25. CV. MARGO UTOMO
26. CV. ORIS
27. CV. SUMBER AGUNG
28. CV. DUA PUTRA SULUNG
29. CV. PODO KATON



disadur dari: surabayapost.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

News Pasuruan TIMES